Tangis Ammar Zoni saat Nota Pembelaan Dibacakan dalam Sidang Kasus Narkoba

23 Juli 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ammar Zoni Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7). Ammar zoni yang mengenakan kemeja putih tampak hadir secara online dalam sidang tersebut. Sementara kuasa hukumnya, Jon Mathias, hadir di Pengadilan untuk membacakan nota pembelaan.
ADVERTISEMENT
Dalam nota pembelaan, Jon Mathias meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil bagi mantan suami Irish Bella itu.
"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apa pun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat, khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," ujar Jon Mathias di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7).
Jon Mathias juga meyakinkan majelis hakim bahwa kliennya dapat berubah menjadi pribadi yang jauh lebih baik.
"Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri namun ternyata digugat cerai," ucap Jon Mathias.
Ammar Zoni Jalani Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Saat nota pembelaan dibacakan, Ammar Zoni terlihat menyeka air matanya. Tampak raut muka Ammar yang tengah menahan kesedihan. Ayah dua anak itu juga terlihat beberapa kali mengusap wajahnya dan berusaha tegar saat mendengarkan pledoi yang disampaikan Jon.
Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ammar Zoni sebelumnya dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.