Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tasyi Athasyia Laporkan Akun TikTok soal Tudingan Black Campaign UMKM
11 Maret 2025 16:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Konten kreator Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok kepada pihak Polda Metro Jaya. Wanita bernama lengkap Luly Athasyia itu melaporkan dua akun itu atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
ADVERTISEMENT
Tasyi merasa tak terima usai dituding melakukan black campaign terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Laporan Tasyi itu diterima pihak kepolisian pada 7 Maret 2025.
"Benar, pada 7 Maret kami telah menerima laporan polisi tentang dugaan pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah oleh Saudari LAT selaku pelapor," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (11/3).
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP/8/1628/111/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Tasyi melaporkan akun S*** dan akun B*** lantaran merasa dirugikan atas tuduhan yang diarahkan padanya.
Pilihan untuk melapor diambil Tasyi usai pada 6 Maret 2025 dia mengetahui soal adanya postingan dari kedua akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Postingan dari kedua akun itu dianggap Tasyi telah menuduhnya melakukan black campaign yang merugikan UMKM.
"Pelapor selaku Korban menerangkan bahwa pada tanggal 6 Maret 2025 diketahui akun Tiktok dan akun media lainnya bernama @sxxxx dan @bxxxx mengunggah konten yang bertuliskan bahwa korban melakukan black Campaign terhadap UMKM yang menyebabkan UMKM bangkrut hanya karena korban menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain," ucap Ade Ary.
Tasyi, menurut Ade Ary, hanya berupaya melakukan review makanan dengan jujur. Tanpa adanya tendensi untuk menjatuhkan usaha seseorang.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak mana pun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," ungkap Ade Ary.
Dari kejadian itulah Tasyi memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib, lantaran ia merasa dirugikan akibat tudingan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Kedua akun itu dilaporkan Tasyi atas pelanggaran Pasal Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 400 Juta, dan Atau Pasal 310 KUHP Dengan Pidana Penjara Maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 Juta. dan Atau Pasal 311 KUHP Dengan Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun.