Teddy Minta Rp 750 Juta ke Rizky Febian, Pengacara Lina: Wasiat Harus Ada Saksi

12 Maret 2021 9:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy, saat menggendong anaknya, di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (10/2/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Suami almarhum Lina Jubaedah, Teddy, saat menggendong anaknya, di kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (10/2/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Teddy Pardiana, suami mendiang Lina Jubaedah, belum lama ini mengajukan permintaan uang sebesar Rp 750 juta kepada Rizky Febian, putra sulung almarhumah. Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan dengan pihak Rizky dan adiknya, Putri Delina.
ADVERTISEMENT
Rp 500 juta, menurut Teddy Pardiana, untuk keperluan anak hasil buah cintanya dengan mendiang Lina Jubaedah. Sementara itu, sisanya, Rp 250 juta, bakal digunakan untuk mengumrahkan enam orang, sesuai dengan wasiat almarhumah.
Rizky Febian dan Teddy Pardiana. Foto: Munady Widjaja, Ronny
Kuasa hukum Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo, angkat bicara mengenai permintaan Teddy Pardiana itu. Pengacara yang dipercaya almarhumah untuk mengatur urusan hartanya itu mengatakan bahwa Teddy harus menunjukkan bukti berkaitan dengan wasiat yang ia maksud.
"Namanya juga wasiat, harus dibuat secara tertulis, mewasiatkan, 'Kalau saya enggak ada tolong Iky (Rizky Febian) berangkatkan sekian orang untuk umrah, kemudian berikan uang ke Teddy sekian.' Kan, gitu," ucapnya ketika dihubungi belum lama ini.
Ya, Abdurrahman mempertanyakan valid atau tidaknya wasiat tersebut. Menurutnya, Teddy Pardiana memerlukan saksi untuk memastikan keabsahan wasiat Lina yang ia maksud.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu wasiatnya kapan dibuat. Wasiat itu harus ada saksi juga. Siapa yang menyaksikan kalau saya nggak dengar itu semua," jelasnya.
Listicle kebersamaan Rizky Febian dan mendiang ibunya, Lina. Foto: Infografik: Sabryna Putri Muviola/kumparan.
Bukan cuma itu, Abdurrahman juga berpendapat bahwa Teddy Pardiana seharusnya menyebutkan siapa saja yang akan diberangkatkan umrah berdasarkan wasiat mendiang Lina Jubaedah.
"Orangnya siapa-siapa aja? Barangkali orang-orang terdekat atau orang-orang yang selama ini men-support keluarga Teddy atau almarhumah. Jangan ngajuin tapi orang-orangnya enggak disebutkan. Kalau memang betul, sampaikan saja, si A, si B, si C. Itu, kan, umrah saja," tutur Abdurrahman.
Mengenai jatah warisan untuk buah hati Teddy Pardiana dengan mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman menilai sebaiknya ditunggu hingga yang bersangkutan dewasa. Pilihan lainnya, jika berkenan, Teddy bisa mengajukan diri sebagai wali ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Kan, harus ada dasarnya, wali dititipkan harta juga harus dipertanggungjawabkan. Kalau dijual, kan, repot lagi. Saya pikir, lebih bijaknya, untuk Bintang, nanti tunggulah setelah Bintang dewasa," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.