Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Teddy Pardiana Ajukan Banding atas Vonis di Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian
27 Januari 2023 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiana , resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Bandung kepadanya dalam kasus penggelapan aset Rizky Febian .
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan bahwa banding tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas vonis 1 tahun 3 bulan yang diterima kliennya. Saat ini, Teddy telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung sejak Kamis (26/1).
"Iya benar sudah diajukan banding," ujar Wati saat dihubungi kumparan, Jumat (27/1).
Tak hanya untuk meringankan hukuman yang diperoleh kliennya, banding juga diajukan untuk menjawab pertimbangan majelis hakim yang dinilai memberatkan Teddy.
Menurut Wati, Teddy tak bersalah atas dugaan penggelapan aset mobil milik Rizky Febian.
"Alasannya yaitu pertimbangan majelis kalau Teddy menikah siri dengan Lina, dan mobil diperoleh (Lina) ketika menikah dengan Sule," kata Wati.
"Menyimpulkan jika Teddy pernah minta izin minjam mobil ke Rizky dan Putri, sehingga Teddy mengakui kalau mobil punya Rizky," pungkasnya.
Sebelumnya, Teddy Pardiana dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan terkait kasus penggelapan aset berupa mobil Kijang Innova milik Rizky Febian. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (19/1).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Vonis yang diterima oleh Teddy itu lebih rendah dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun. Adapun dalam perkara tersebut, Teddy dikenakan Pasal 372 KUHP.