Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Teddy Pardiana Bebas Bersyarat dalam Kasus Penggelapan Aset Rizky Febian
16 Mei 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiana , telah bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara atas kasus penggelapan aset milik Rizky Febian .
ADVERTISEMENT
Mengenai ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati. Menurut Wati, kliennya itu memperoleh status bebas bersyarat sejak awal Mei lalu.
"Betul sudah bebas program pembebasan bersyarat, (bebas) sejak 3 Mei," ujar Wati Trisnawati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (16/5).
Kendati demikian, Teddy masih harus menjalani wajib lapor.
"Informasinya masih (wajib lapor) sampai dua tahun," tambah Wati.
Teddy Pardiana sebelumnya dilaporkan Rizky Febian atas dugaan penggelapan aset berupa uang Rp 5 miliar, mobil Toyota Innova, dan kos-kosan.
Teddy akhirnya dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan mobil Innova seharga Rp 120 juta. Sule, Rizky Febian, dan Putri Delina juga telah memberikan kesaksiannya di persidangan.
Teddy Pardiana lalu dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan terkait kasus penggelapan aset berupa mobil Kijang Innova milik Rizky Febian. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, 19 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan sang penyanyi.
Vonis yang diterima oleh Teddy itu lebih rendah dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun. Adapun dalam perkara tersebut, Teddy dikenakan Pasal 372 KUHP.