Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Teddy Pardiana Minta Perlindungan Hukum Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
10 September 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas penetapan tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses penyidikan dihentikan. Bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum Teddy menilai adanya kejanggalan dalam perkara hukum tersebut.
Hal ini tertulis dalam surat permohonan perlindungan hukum dan penghentian penyidikan yang diajukan kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, dan ditujukan untuk Kapolri.
"Dengan ini bermaksud memohon perlindungan Hukum kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) terkait telah ditetapkannya klien kami sdr. Tedy Pardiyana sebagai Tersangka sebagaimana Surat Panggilan Nomor: SP.Gil/1394/VIII/2022/Ditreskrimum Polda Jabar dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan mobil Inova putih yang terjadi sekitar tanggal 24 Februari 2020 di Kota Bandung," bunyi surat dari Wati yang kumparan terima beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Teddy Pardiana dilaporkan atas beberapa dugaan penggelapan, yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar, dan mobil Innova. Namun, ia jadi tersangka hanya karena dugaan penggelapan mobil Innova, dua jenis barang lainnya tak terbukti.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan yang hanya dapat dibuktikan oleh penyidik hanya (dugaan penggelapan) mobil Innova putih saja, itu pun kami selaku kuasa hukum sangat meragukan apakah bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi," tutur Wati dalam surat itu.
Dari situ, Wati menduga adanya dugaan diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut. Apalagi, Rizky selaku pelapor bukanlah pemilik mobil tersebut.
"Pelapor bukanlah pemilik dari mobil Innova Putih tersebut, karena faktanya dari penguasaan, nama pemilik baik yang tertera di STNK dan BPKB yaitu milik Alm. Lina yang merupakan istri yang sah dari klien kami," ucap Wati.
"Jika laporan polisi tersebut pelapor mengatasnamakan sebagai korban tindak pidana secara pribadi, maka seharusnya legal standing pelapor tidak terpenuhi, karena pelapor bukanlah pemilik dari mobil tersebut," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Wati meminta perlindungan hukum dari pihak kepolisian. Dia meminta perkara tersebut diproses secara adil.
Di penghujung surat itu, Wati berharap agar proses Pro Justitia yang sedang berlangsung dapat berjalan secara fair dan profesional berdasarkan fakta-fakta serta bukti bukti yang ada.
"Apabila tidak dipenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka kami mohon agar perkara tersebut dihentikan penyidikannnya, dan nama baik klien kami dipulihkan," tandasnya.