Kumparan Logo

Temui Anaknya di Penjara, Ini Pesan Vanessa Angel untuk Sang Ayah

kumparanHITSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (18/9/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vanessa Angel saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (18/9/2020). Foto: Ronny

Vanessa Angel sudah memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hari ini, Rabu (18/11), Vanessa memutuskan untuk menjalani masa hukumannya. Ia mendatangi Rutan Pondok Bambu dengan ditemani oleh suami dan anak sematawayang mereka, Gala Sky Andriansyah.

Ayah Vanessa, Doddy Sudrajat juga tampak menyambangi Rutan Pondok Bambu sesaat setelah Vanessa berada di dalam. Doddy mengaku datang untuk memberikan support kepada sang anak.

"Ya saya sudah ketemu Vanessa di dalam. Saya sebagai keluarga, sama mamanya mengantarkan Vanessa aja ke sini, selebihnya kami mengikuti prosedur lapas. Kami sekeluarga support dan ikuti aturan lapas," ungkap Doddy, Rabu siang.

Vanessa Angel dan Bapaknya. Foto: Instagram/@vanessaangelofficial

Saat bertemu, Doddy mengatakan tak banyak yang Vanessa sampaikan. Ia hanya menitipkan buah cintanya yang kini diasuh oleh sang suami, Bibi.

"Vanessa sampaikan untuk Gala saja, sering lihat Gala. Kita diminta nengokin Gala dan sering ke rumah saja. Jadi (pesannya) lebih ke anak saja, sih, kalau Vanessa," katanya.

Terdakwa Vanessa Angel (kedua kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (5/11). Foto: Ronny

Selain itu, Doddy mengaku akan menetap sementara di Jakarta sembari mengurus usahanya. Ia mengaku akan menunggu kebebasan sang anak.

"Jadi akan lebih sering di Jakarta, apalagi ada Vanessa di sini. Kemungkinan sampai Vanessa bebas, saya sama mamanya di Jakarta. Gala kan juga dekat dengan mamanya Vanessa," pungkas Doddy.

Vanessa Angel divonis pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana penjara satu bulan terkait kasus psikotropika yang menjeratnya.

Ia sudah menjadi tahanan kota sejak April lalu. Pemain sinetron Heart Series 2 itu diperkirakan sudah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari.

Angka tersebut setara dengan 42 hari masa tahanan rutan. Sehingga, jika divonis pidana tiga bulan, Vanessa hanya perlu menjalani masa hukuman sekitar 1,5 bulan.