Temui Menkumham soal Royalti, Badai: Upaya Selamatkan Legacy untuk Anak Cucu

20 April 2023 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Komposer di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Komposer di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Badai eks Kerispatih menyatakan bahwa upaya mencari keadilan terkait pembayaran royalti ke pencipta lagu penting untuk diperjuangkan. Terlebih belakangan ini banyak penyanyi yang dianggap telah menyalahi aturan dalam urusan pembayaran royalti.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Badai saat ia menyambangi kantor Kemenkumham bersama sejumlah musisi atau pencipta lagu yang tergabung dalam Wahana Musik Indonesia (WAMI). Kedatangan mereka terkait permintaan solusi mengenai permasalahan royalti bagi para pencipta lagu yang belakangan ramai diperbincangkan.
"Jadi sebenarnya ini adalah upaya perjuangan kami dari pencipta lagu untuk menyelamatkan legacy kami untuk keluarga dan anak cucu kami yang memang nantinya mereka nih yang merasakan eksploitasi daripada lagu-lagu kami," ujar Badai kepada wartawan di Kantor Kemenkumham di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Sebenarnya, menurut Badai, harapan para komposer sederhana, yakni eksklusivitas komposer dapat ditegakkan di negara ini. Sehingga tak ada lagi komposer yang nantinya justru kesulitan memperoleh keuntungan dari karyanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi tidak ada lagi orang yang beranggapan bahwa ketika lagu sudah dipublikasikan ke khalayak umum itu menjadi public domain itu adalah kesalahan berpikir," ucap Badai.
Badai Kerispatih Foto: Giovanni/kumparan
Di samping itu, Badai juga turut meluruskan soal anggapan bahwa lagu dapat jadi public domain. Ia menilai hal itu kurang tepat lantaran menurutnya karya para pencipta lagu nantinya tetap dapat diperpanjang. Sehingga pendapat dari lagu tersebut tetap dapat dirasakan keluarga maupun anak mereka.
"Lagu jadi public domain menurut UU adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal baru jadi public domain. Itupun bisa diperjanjikan atau diperpanjang ulang," ungkap Badai.
"Jadi kalau ada bahasa yang mengatakan bahwa lagu setelah dipublikasikan ke umum pencipta lagu tidak punya hak itu sesat," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Karena itu melalui aturan yang tercantum dalam Undang-undang hak cipta Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 9, diharapkan Badai untuk saat ini dapat memberikan proteksi yang cukup kepada para komposer. Khususnya terkait hak akan royalti bagi karya-karya mereka.
"Jadi harapan ini simpel aja kami mau negara ini memberlakukan atau berpihak kepada pencipta lagu untuk menegakkan hukum atas karya-karya kami," kata Badai.