Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Temukan Xanax di Kediaman Ririn Ekawati, Polisi Panggil Sejumlah Pihak Terkait
10 Maret 2020 16:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu, salah satunya, lantaran ditemukan 7 butir pil Xanax di kediaman Ririn Ekawati. Kepada polisi, ia mengatakan obat-obatan tersebut milik mendiang suaminya, Ferry Wijaya, yang meninggal pada 2017 lalu.
Untuk membuktikan kebenaran pengakuan Ririn Ekawati terkait kepemilikan Xanax, pihak kepolisian berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
"Kalau untuk Xanax, masih kami dalami, ya. Kami butuh waktu untuk pendalaman, memanggil pihak-pihak terkait. Karena, kalau dari keterangan yang ada saat ini, mendiang suami dari RE, kan, (meninggal) tahun 2017," ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat ditemui di kantornya, Selasa (10/3).
Di samping itu, polisi juga membutuhkan waktu untuk mengetahui lebih jelas mengenai keberadaan psikotropika tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami butuh waktu untuk menelusuri secara detail dan secara mendalam terkait keberadaan Xanax tersebut pada saat kami melakukan penggeledahan," pungkas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ririn Ekawati diamankan bersama asistennya, ITY, pada Sabtu malam di lobi sebuah gedung di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua butir pil Happy Five alias H5 di tas ITY.
Kemudian penggeledahan dilakukan di kos ITY di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Di sana, ditemukan tiga butir Happy Five. Dari hasil pengembangan, polisi menggeledah apartemen DN, terduga pemasok sekaligus rekan ITY, dan menemukan 37 butir Happy Five.
ITY dan DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Ririn Ekawati , yang negatif narkoba berdasarkan tes urine dan kedapatan menyimpan Xanax di rumah, masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT