Tengah Hadapi Kasus Narkoba, Anji Mengaku Rindu Anak

17 Juni 2021 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6).  Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kini, ia juga menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Sejak ditangkap pada tanggal 11 Juni lalu, Anji memang harus menjani serangkaian pemeriksan di Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu membuatnya tak bisa bertemu dengan keluarga.
Kemarin, Rabu (16/6), musisi berusia 42 tahun tersebut sudah dijenguk oleh istrinya, Wina Natalia. Namun, sang istri tentunya tak datang membawa anak-anak mereka.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Hampir sepekan tak bertemu anak, Anji mulai merindu. Ia mengakui hal tersebut di depan awak media ketika hendak menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta.
"Ya, pasti kangen (anak), ya," ungkap Anji ketika keluar dari gedung Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/6) siang.
Anji mengatakan dirinya kini dalam kondisi baik dan sehat. Ia juga berharap agar hasil asesmen merekomendasikannya untuk rehabilitasi sehingga dirinya dapat segera kembali berkarya.
ADVERTISEMENT
"Doain, ya, semoga bisa segera berkarya," pungkasnya.
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, (16/6). Foto: Ronny
Mengilas balik, Anji ditangkap pada Jumat (11/6) lalu di studio musiknya di kawasan Cibubur. Ia diamankan seorang diri dengan barang bukti ganja.
Barang bukti kemudian tak hanya ditemukan pihak kepolisian di Cibubur, namun juga di Bandung, Jawa Barat. Penemuan tersebut berdasarkan pengakuan Anji ketika menjalani pemeriksaan. Secara keseluruhan, Anji kedapatan memiliki 30 gram ganja.
Atas perbuatannya, Anji disangkakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.