Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Artis Tara Basro menjadi pembicaraan setelah mengunggah foto tanpa busana ke akun Twitter. Foto tersebut memperlihatkan lipatan tubuh perempuan 29 tahun itu.
ADVERTISEMENT
Sebagai keterangan foto, Tara menuliskan coba percaya sama diri sendiri. Ia ingin menularkan rasa percaya diri kepada semua orang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan tindakan Tara melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Adapun bunyi pasal itu adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Konten yang tadi pagi memenuhi unsur melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE," kata pria yang akrab disapa Nando itu kepada kumparan, Rabu (4/3).
Kendati demikian, Nando mengatakan, konten yang diunggah Tara Basro di Twitter sudah dihapus.
ADVERTISEMENT
"Konten itu sudah di-take down atas laporan dari publik atau atas inisiatif Tara Basro sendiri," ucap Nando.
Setelah konten dihapus, Nando mengatakan Kominfo tidak perlu melakukan konfirmasi kepada pemain film Perempuan Tanah Jahanam tersebut.
"Yang penting konten sudah dihapus," ujar Nando.
Selain di Twitter, Tara Basro juga mengunggah foto yang memperlihatkan lipatan perutnya di akun Instagram miliknya. Menurut Nando, tidak ada masalah dengan konten tersebut.
"Itu masih aman, itu belum masuk Pasal 27 ayat 1 UU ITE," tutup Nando.
Live Update