Terbukti Wanprestasi, Aset Jefri Nichol Akan Disita bila Tak Bisa Bayar Rp 4,2 M
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan wanprestasi yang menjerat Jefri Nichol telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Falcon Pictures terhadap Jefri Nichol, Junita Eka Putri yang merupakan ibunda Jefri, dan mantan manajer Jefri.
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol dan kedua tergugat lainnya itu dinyatakan terbukti benar melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi sesuai dengan gugatan Falcon, yaitu Rp 4,2 miliar. Tak hanya itu, ketiganya juga harus membayar denda sebesar Rp 1.340.000.
Usai persidangan, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astusti, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah mengabulkan gugatan mereka. Debby pun berharap pihak Jefri dapat kooperatif untuk menjalani putusan tersebut.
"Jadi, atas putusan majelis hakim tadi kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat oleh PT Falcon sejak bulan april 2018, tapi sesuai dengan disampaikan majelis bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya," beber Debby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12).
Pihak Falcon sendiri akan menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sambil melihat apakah pihak Jefri akan melakukan banding.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kita tunggu putusannya sampai 14 hari, melihat adakah dari pihak Jefri melakukan banding atau tidak. Tapi, pada umumnya, biasanya setelah inkrah dia harus melakukan pembayaran ganti rugi untuk jangka waktu setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Falcon Pictures Akan Ambil Semua Aset Jefri Nichol bila Tak Mampu Bayar
Menurut Debby, pihaknya akan mencari tahu semua aset yang dimiliki Jefri Nichol sebagai jaminan bintang film Habibie Ainun 3 itu membayar kewajibannya sebesar Rp 4,2 Miliar.
Bila nantinya ternyata Jefri tak mampu bayar, Falcon Pictures akan mengambil tindakan untuk menyita semua aset yang dimiliki Jefri.
"Kalau tidak memenuhi kewajiban, maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol. Kita akan cari aset dia apaan aja karena, kan, ketentuannya dia harus bayar Rp 4,2 miliar. Jadi, sudah jelas apa yang dilakukan Jefri," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Jefri dalam perkara ini bukan sekali dua kali, bukan pertama kali berurusan hukum. Dia juga pernah perkara narkotika. Dia sudah tahu risikonya kalau berurusan dengan hukum," pungkas Debby.