Teringat Janji Berangkatkan Ibu Umrah, Sandy Tumiwa Menangis

4 Oktober 2019 7:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sandy Tumiwa Foto: Munady Widjaja/kumparan
Pesinetron Sandy Tumiwa terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Di tengah permasalahan yang menghimpitnya, Sandy rupanya punya janji yang belum berhasil ia penuhi.
ADVERTISEMENT
Sandy berjanji akan memberangkatkan sang ibu, Amalia Nurshanty, umrah ke Tanah Suci. Pria 37 tahun itu menceritakan bahwa keinginannya untuk memberangkatkan umrah ibunya sudah tercetus sejak beberapa tahun yang lalu.
Saat itu, Sandy masih aktif sebagai pesinetron yang sering tampil di layar kaca televisi.
Pesinetron Sandy Tumiwa (kiri) jalani sidang vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019) Foto: Aria Pradana/kumparan
“Waktu itu ‘kan saya mau ngajakin mama umrah zaman sinetron ‘Intan’. Waktu itu ada rencana tahun 2008 atau 2010. Saya bilang sama mama ada planning apa kalau (sinetron) ini diperpanjang. Mama bilang mau umrah. Oh, ya udah, dan benar sinetron itu panjang,” kata Sandy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
"Tapi kan saya waktu itu lupa. Saya lupa karena kesibukan saya. Akhirnya pas tahun 2013-2014 saya diingatkan kembali. Ya itu sebuah janji. Janji itu sakral. Janji kita sama Tuhan, janji kita sama orangtua, janji kita sama keluarga istri dan anak-anak," sambung Sandy.
ADVERTISEMENT
Mantan suami Tessa Kaunang itu berharap bahwa ia dapat memenuhi janjinya suatu saat nanti.
"Janji saya adalah tadi, pertama, bisa memberangkatkan beliau ke Mekkah," ucap Sandy Tumiwa menangis.
Sandy Tumiwa Foto: Munady Widjaja/kumparan
Sementara itu, ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nurshanty, menganggap bahwa permasalahan yang sedang dialami oleh anaknya membuktikan bahwa Sandy sedang sakit dan perlu mendapatkan pengobatan berupa rehabilitasi.
"Sandy itu sakit. Bukannya apa-apa. Perlu diobati," tutup Amalia Nurshanty sambil menangis.
Jaksa sebelumnya menuntut Sandy Tumiwa dengan 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Jaksa menilai, Sandy telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Sandy ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Barang bukti berupa sabu seberat 0,432 gram beserta alat isap (bong). Ia saat ini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT