Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Terkait Pemindahan Makam Vanessa Angel, Dody Tetap Perlu Persetujuan Ayah Bibi
9 Februari 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabar mengenai pemindahan makam Vanessa Angel yang akan dilakukan ayah Vanessa, Dody Sudrajat, kembali menjadi sorotan belakangan ini.
ADVERTISEMENT
Doddy berencana memindahkan jenazah Vanessa dari Taman Makam Malaka ke TPU Karet Bivak, tempat ibunda Vanessa dimakamkan. Namun hingga saat ini, Dody masih belum memenuhi dokumen persyaratan perpindahan makam.
“Belum ada,” kata pengawas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Abdul Halik, Selasa (8/2).
Abdul mengatakan, berdasarkan aturan, proses pemindahan makam harus dilakukan setelah tiga tahun jenazah dimakamkan. Namun, memang aturan tersebut hanya berlaku untuk TPU di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau aturan di Pemda, ya, kita kan (TPU Karet Bivak). Di Taman Malaka itu kan wakaf. Jadi, beda. Kalau di wakaf itu kembali lagi ke wakafnya, diperbolehkan enggak untuk digali?” katanya.
Dody Sudrajat Harus Penuhi Syarat Ini Bila Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel
Menurut Abdul, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Dody terkait pemindahan makam tersebut. Salah satunya adalah persetujuan pihak keluarga mendiang Bibi Andriansyah.
ADVERTISEMENT
“Penting juga ada surat pernyataan persetujuan dari kedua belah pihak di atas meterai,” kata Abdul.
Mengingat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dimakamkan di satu liang lahat yang sama, Dody diharuskan mendapat persetujuan keluarga mendiang Bibi Andriansyah untuk rencana pemindahan makam tersebut.
“(Persetujuan) antara keluarga Bapak Vanessa Angel sama pihak suaminya (Vanessa Angel). Karena makamnya itu, kan, dia masih satu liang lahat,” pungkas Abdul.