Tertekan karena Masa Pandemi, Dinar Candy Disebut Butuh Bantuan Psikologis

6 Agustus 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Jumat, (13/11/2020). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Dinar Candy menjadi sorotan usai aksi protesnya karena masa PPKM diperpanjang oleh pemerintah. Dinar memutuskan untuk melakukan aksi yang tak biasa, yaitu memakai bikini di pinggir jalan dan membawa papan bertuliskan, "Saya Stres karena PPKM Diperpanjang."
ADVERTISEMENT
Imbasnya, Dinar diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Meski tak ditahan, Dinar harus wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
Terkait hal tersebut, pihak Komnas Perempuan angkat bicara. Mereka menilai apa yang dilakukan Dinar hanya menyampaikan pendapat.
"DC hanya menyampaikan haknya untuk mengekspresikan pendapat," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada kumparan melalui pesan singkat, Kamis (6/8).
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa, (4/8). Foto: Ronny
Aksi nekat berbikini di pinggir jalan dinilai tak lepas dari kondisi Dinar Candy yang tengah tertekan oleh masa pandemi COVID-19. Alhasil, menurut Siti, yang dibutuhkan oleh Dinar adalah bantuan psikologis.
“Pilihan cara mengekspresikannya tidak dapat dilepaskan dari kondisi DC yang sedang tertekan karena pandemi,” ungkap Siti.
ADVERTISEMENT
“Yang dibutuhkan adalah bantuan psikologis untuk mampu mengelola tekanan akibat pandemi,” tambahnya.
DJ Dinar Candy saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa, (4/8). Foto: Ronny
Oleh sebab itu, Siti menilai pendekatan tindakan hukum bukanlah pilihan yang tepat. Dia bahkan menilai bahwa kasus tersebut harus dihentikan.
“Jadi, dengan melihat kasus ini secara komprehensif kasus ini sebaiknya dihentikan dengan menempuh mekanisme pendekatan restoratif,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Dinar Candy disangkakan dengan Pasal 36 No. 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Siti menilai tak ada unsur yang dilanggar Dinar dalam pasal tersebut.
“Perempuan yang selalu dijadikan target utama pelaksanaan peraturan tersebut. Demikian pula dalam perumusan pengertian ketelanjangan yang multitafsir yang berpotensi tindakan 'berlebihan',” pungkasnya.