Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tetap pada Pembelaan, Pengacara Minta Yudha Arfandi Dibebaskan dari Dakwaan JPU
23 Oktober 2024 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi, pada Rabu (24/10).
ADVERTISEMENT
Pihak Yudha memberikan tanggapannya terkait replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Melalui berkas dupliknya, kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, mengatakan bahwa pihaknya tetap pada nota pembelaan. Dia juga meminta agar majelis hakim menolak replik dari JPU.
"Menolak dan mengesampingkan replik yang diajukan oleh Penuntut Umum pada persidangan Kamis tanggal 17 Oktober 2024 yang lalu," ungkap Daliun.
Tak hanya itu, Daliun juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Membebaskan Terdakwa Yudha Arfandi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," tutur Daliun.
"Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Yudha Arfandi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
ADVERTISEMENT
JPU mengatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pihak Yudha Arfandi dalam pleidoinya membantah tuntutan tersebut. Pihak Yudha menilai kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Kematian Dante, dinilai merupakan buah dari kelalaian Yudha dalam melatih renang putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.