news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tiara Marleen Berharap Polisi Periksa Ayah Vanessa Angel

20 Juni 2022 18:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi dangdut Tiara Marleen saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Tiara Marleen saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Tiara Marleen memenuhi wajib lapor, Senin (20/6), terkait statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mertua Vanessa Angel, Haji Faisal. Laporan tersebut ditangani oleh Polres Metro Depok.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi pernah menyebutkan bahwa ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat, bakalan turut diperiksa. Sebab, unggahan Tiara yang diduga mengandung pencemaran nama baik dibuat berdasarkan pernyataan dari Dody.
Dody Sudrajat. Foto: Giovanni/kumparan
Tiara Marleen berharap agar polisi bisa segera melakukan pemanggilan terhadap Dody Sudrajat terkait kasus tersebut.
"Meminta mudah-mudahan kepolisian, tuh, adil juga gitu, ya, dipanggil juga Pak Dody-nya," ucap Tiara Marleen di Polres Metro Depok, Senin.
Menurut Tiara Marleen, Dody Sudrajat adalah yang pertama kali melontarkan pernyataan tersebut.
"Saya berharap gitu karena, kan, kita tahu semua dari Pak Dody. Malahan, sebelum saya mengeluarkan itu, kan, mereka dulu. Kenapa saya yang ini gitu, kan, yang bikin saya heran," tutur Tiara Marleen.
Penyanyi dangdut Tiara Marleen ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Ronny
Lebih lanjut, Tiara Marleen mengaku masih menjalin komunikasi dengan ayah Vanessa Angel. Menurutnya, Dody Sudrajat juga pernah mengatakan siap menjadi saksi dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Komunikasi, kok. Aku baru malam tadi doang enggak. Pernah bilang, kan, (Dody) mau jadi saksi gitu, kan, kalau misalnya ini manjang," pungkasnya.
Seperti telah diberitakan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 320 KUHP jo Pasal 321 KUHP.