Tiba di PN Jaksel, Nikita Mirzani Datang dengan Tangan Diborgol

Sidang perkara dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys digelar hari ini, Selasa (24/6). Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menumpang mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan borgol di tangan, Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB. Kepada awak media, Nikita mengaku siap mendengar dakwaan perkaranya yang akan dibacakan JPU hari ini.
"Siap dong (dengan sidang hari ini). (Soal dakwaan) nanti kalian dengar sendiri, ya, dakwaannya," ujar Nikita Mirzani kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (24/6).
Saat disinggung soal pertemuannya nanti dengan Reza Gladys di persidangan, Nikita mengaku telah menanti momen itu. Nikita bahkan menantang Reza untuk mengenakan seluruh harta benda yang dia miliki ke persidangan nanti.
"Si Reza ratu flexing, ya, pakailah harta bendamu nanti di persidangan ya," ungkap Nikita Mirzani.
Hanya saja Nikita masih belum mau membeberkan apa saja yang akan ia sampaikan kepada Reza nanti di persidangan.
"Oh, pasti dong, nanti kan dia akan berhadapan sama saya, oh nanti rahasia," kata Nikita Mirzani.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa 17 Juni.
Untuk persidangan Nikita dan Mail, kejaksaan total menunjuk lima orang menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, dan Victhor Mouri.
Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys tersebut.
Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Atas status tersangkanya, baik Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Untuk Nikita, penahanannya kini telah dititipkan ke Rutan Pondok Bambu.
