Tidak Ditahan, Dokter Richard Lee Dikenai Wajib Lapor
·waktu baca 1 menit

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee yang ditangkap pada Rabu (11/8) di kediamannya di Palembang, Sumatra Selatan. Dari hasil pemeriksaan, ia dikenai wajib lapor terkait kasus dugaan akses ilegal akun Instagram miliknya.
Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri mengatakan bahwa dokter Richard kooperatif selama diperiksa.
“Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Yusri, Kamis (12/8).
Richard Lee Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi
Padahal, Yusri sebelumnya menyatakan bahwa dokter Richard Lee sudah dijadikan sebagai tersangka. Selain itu, ia menambahkan, telah dilakukan penahanan terhadap dokter Richard.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” tutur Yusri.
Dokter Richard ditangkap karena ia mengakses akun Instagram miliknya yang telah disita oleh polisi sebagai barang bukti. Selain itu, dokter Richard diduga menghapus beberapa unggahan di akun tersebut.
Atas perbuatannya, dokter Richard dijerat dengan Pasal 30 jo 46 Undang-undang ITE dan Pasal 231 dan atau Pasal 221 KUHP. Ia terancam hukuman 8 tahun penjara.
Penangkapan dokter Richard sempat menjadi pembicaraan. Yusri mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa,” ucap Yusri.
