Tiko Aryawardhana Dilaporkan Terkait Penggelapan, Polisi: Sudah Naik Penyidikan

4 Juni 2024 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suami hadiri pemakaman ayah Bimbim Slank Sidharta M Soemarno di TPU Karet Bivak, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suami hadiri pemakaman ayah Bimbim Slank Sidharta M Soemarno di TPU Karet Bivak, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana, dilaporkan terkait dugaan penggelapan. Laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Mengenai Tiko Aryawardhana yang dipolisikan dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. "Iya benar," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Bintoro mengatakan laporan itu masih diproses oleh polisi. Saat ini, menurut Bintoro, laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
"Saat ini masih dalam proses dan sudah naik tahapan penyidikan," ucap Bintoro.
BCL dan Tiko Aryawardhana. Foto: Iluminen

Suami BCL, Tiko Aryawardhana, Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istri

Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Kuasa hukum AW, Leo Siregar, mengungkapkan AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
"Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami," tutur Leo dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.
ADVERTISEMENT
Leo mengatakan AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri urusan kegiatan usaha. Sehingga, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal terkait keuangan.
"Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," ujar Leo.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," lanjutnya.
BCL dan Tiko Aryawardhana. Foto: Iluminen
Leo mengatakan kecurigaan bahwa Tiko melakukan penggelapan makin menguat saat AW menemukan ada 2 dokumen berupa profit and loss yang mencurigakan pada 2021.
Setelah membandingkan kedua dokumen itu, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut telah dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Leo mengungkapkan, AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen. "Dan didapatkannya adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," kata Leo.
Leo mengatakan peristiwa itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan tersangka.
"Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara," ucap Leo.