Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri Atas Dugaan Langgar UU ITE

29 Juli 2024 13:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/7). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina Winarto, ke polisi. Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada 12 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar, mengatakan kliennya melaporkan Arina terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE.
"Iya benar (Tiko laporkan balik mantan istri). Jadi mas Tiko di tahun awal 2022 itu, laptop sama iMac itu diambil secara paksa oleh AW," kata Irfan saat dihubungi, Senin (29/7).
Irfan mengatakan, di dalam laptop itu terdapat file-file data perusahaan, foto-foto, dan lagu-lagu yang merupakan investasi Tiko untuk komersial.
"Data-data itu secara komersial kan milik mas Tiko dan sangat dibutuhkan selama 2 tahun ini. Karena, kan, selain sebagai banker, beliau juga kan ada hobi sebagai DJ. File-file itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang," tutur Irfan.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana usai Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Irfan mengatakan pihaknya menduga bahwa Arina telah mentransmisikan data-data perusahan dan lagu-lagu tanpa seizin dari Tiko. Hal ini menimbulkan kerugian bagi Tiko.
ADVERTISEMENT
"Jadi, data tersebut berupa data-data perusahaan yang seharusnya diminta izin dulu, dikonfirmasi dulu," ucap Irfan.
Irfan menyatakan pihaknya sudah melayangkan somasi sebelum membuat laporan polisi. Namun, Arina tidak memberikan tanggapan.
Irfan mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi saat melaporkan Arina.
Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar sampaikan bukti tambahan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Arina sebelumnya melaporkan Tiko atas dugaan menggelapkan dana sekitar Rp 6,9 miliar terkait usaha restoran yang mereka bangun saat masih menikah.
Arina menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari Arina.
Dalam perjalanannya, Arina senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
ADVERTISEMENT
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini Arina beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.