Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info yang diperoleh kumparan, Tio dikabarkan ditangkap dini hari tadi di rumah kontrakannya. Saat penangkapan ditemukan paket ganja dan juga alat hisap sabu.
Informasi ini telah dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail terkait hal itu.
"Benar (Tio Pakusadewo diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba)," kata Herry kepada kumparan, Selasa (14/4).
Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, yang dikonfirmasi, mengaku masih melakukan pengecekan terkait kasus ini.
Ini bukan kali pertama Tio ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa tiga bungkus plastik klip berupa amphetamine (sabu) seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu.
Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan bahwa pemain film Surat dari Praha itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.
Selain menghukum dengan pidana penjara selama 9 bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum memindahkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.