Tio Pakusadewo Kembali Ditangkap Polisi karena Narkoba

14 April 2020 9:03 WIB
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo kembali ditangkap oleh pihak polisi dari Polda Metro Jaya. Ia diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan info yang diperoleh kumparan, Tio dikabarkan ditangkap dini hari tadi di rumah kontrakannya. Saat penangkapan ditemukan paket ganja dan juga alat hisap sabu.
Informasi ini telah dibenarkan oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail terkait hal itu.
"Benar (Tio Pakusadewo diamankan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba)," kata Herry kepada kumparan, Selasa (14/4).
Tio pakusudewo diamankan petugas dengan barang bukti shabu dan ganja. Foto: dok. istimewa
Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, yang dikonfirmasi, mengaku masih melakukan pengecekan terkait kasus ini.
Ini bukan kali pertama Tio ditangkap karena narkoba. Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa tiga bungkus plastik klip berupa amphetamine (sabu) seberat 1,06 gram dan alat konsumsi sabu.
Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan bahwa pemain film Surat dari Praha itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu untuk diri sendiri.
Selain menghukum dengan pidana penjara selama 9 bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum memindahkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.