Kumparan Logo

TOP 'Big Bang' Divonis 10 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

kumparanHITSverified-green

clock
TOP Big Bang. (Foto: Instagram/choi_seung_hyun_tttop)
zoom-in-whitePerbesar
TOP Big Bang. (Foto: Instagram/choi_seung_hyun_tttop)

Setelah terbukti mengisap ganja ilegal beberapa waktu lalu, Choi Seung-hyun atau TOP 'Big Bang' secara resmi mengaku bersalah. Dilansir Koreaboo, TOP mengaku bersalah atas empat tuduhan yang ditujukan terhadapnya di persidangan pertamanya hari ini, Kamis (29/6), yakni dua kali mengonsumsi ganja dalam bentuk cair dan dua kali dalam bentuk rokok.

Bertempat di Seoul Central District Court, sekitar pukul 11.30 waktu setempat, TOP menemui media dan mengaku bertanggung jawab atas kesalahan yang telah ia perbuat.

"Aku mengakui segalanya (kesalahannya)," kata pria berusia 29 tahun itu.

embed from external kumparan

Selain itu, Jaksa Agung Seoul juga menetapkan bahwa pelantun 'Doom Dada' tersebut dijatuhi 10 bulan hukuman penjara dengan masa penangguhan selama 2 tahun. Jadi, jika TOP kembali melakukan kesalahan yang sama dalam kurun waktu 2 tahun, TOP akan dipenjara selama 10 bulan.

"Saya mengalami depresi dalam jangka waktu yang sangat lama. Saya membuat keputusan yang salah, membuat kesalahan, dan saya tidak bisa kembali (untuk membenahinya)," ucapnya dengan suara bergetar.

"Hal ini terjadi dalam rentang waktu satu minggu. Satu minggu tersebut adalah saat-saat terburuk dalam hidup saya dan saya sangat menyayangkannya. Saya malu dengan diri saya dan dengan saya siap menerima hukuman dalam bentuk apapun," lanjutnya. "Terakhir, aku minta maaf pada ibuku."

X post embed

TOP pun menyudahi konferensi pers dengan membungkuk serendah-rendahnya sebagai tanda permohonan maaf. Ketika ditanya darimana ia mendapatkan ganja, ia memberikan jawaban singkat.

"Nanti kalian juga tahu saat proses di pengadilan berlangsung," ujarnya.

Kala itu, rapper yang satu ini juga ketahuan mengisap ganja bersama teman wanitanya, yakni Han Seo-hee, seorang trainee. Seo-hee sendiri divonis empat tahun masa percobaan dengan kemungkinan hukuman tiga tahun penjara jika dia melakukan pelanggaran yang sama selama masa percobaan.

Selain itu, Pengadilan Distrik Seoul juga mewajibkan Seo-hee untuk menjalani rehabilitasi narkoba selama 120 jam dan membayar denda sebesar 870.000 won atau sekitar Rp 10 juta.

TOP Big Bang. (Foto: Instagram/choi_seung_hyun_tttop)
zoom-in-whitePerbesar
TOP Big Bang. (Foto: Instagram/choi_seung_hyun_tttop)

Seo-hee sendiri terbukti mengonsumsi ganja dan membelinya. Perempuan berusia 21 tahun itu juga terbukti membeli dan mengonsumsi LSD (Lysergic Acid Diethylamide).

TOP diduga mengonsumsi ganja pada Oktober 2016 sebelum ia menjalani wajib militer. Atas perbuatannya tersebut, ia menuliskan surat permintaan maaf yang ia tulis sendiri dan dikeluarkan dari divisi kepolisian tempatnya menjalani wajib militer.

TOP terbukti mengonsumsi ganja setelah hasil tes sampel pada rambutnya menyebutkan positif. Ia mengisap ganja di kediamannya di Yongsan, Seoul, bersama Seo-hee. Sebelumnya, TOP dikabarkan terancam mendapat hukuman percobaan selama 1 tahun 3 bulan dan harus kembali mengulangi wajib militernya.

Hal itu membuat sahabat G-Dragon, Daesung, Seungri, dan Taeyang ini depresi berat. Beberapa hari setelah dirinya didepak dari kepolisian, TOP diberitakan tak sadar setelah mengonsumsi obat penenang bernama benzodiazepines melebihi resep yang dianjurkan dokter. Ia pun dilarikan ke rumah sakit Ewha University setelahnya.