Tora Sudiro Diminta Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Hasil pemeriksaan polisi terhadap Tora Sudiro yang digerebek terkait kasus dugaan kepemilikan psikotropika jenis Dumolid, mulai menunjukkan titik terang. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, mengatakan telah mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan BNN terhadap Tora.
Merujuk pada hasil tersebut, BNN mengarahkan agar Tora melakukan pengobatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Untuk kelanjutan saudara Tora, kami sudah melakukan assesment medis kepada BNN yang bisa memberikan hasil ketergantungan obat yang digunakan saudara Tora. Hasilnya kami baru terima, tapi kita terus melakukan koordinasi karena dari hasil yang kami terima (Tora) diarahkan untuk melakukan pengobatan," ujar Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Untuk proses pengobatan dari Tora, menurut Vivick, lembaganya masih akan terus melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak RSKO Cibubur, untuk kelanjutan pengobatan dari pemain film 'Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!' tersebut.
"Pengobatan ini diarahkan ke RSKO di Cibubur, dan kami masih akan koordinasi lagi ke RSKO untuk kelanjutan proses pengobatan ini," ujarnya.
Soal jenis pengobatan apa yang akan dijalani Tora di RSKO, Vivick masih belum dapat mengonfirmasinya. "Saya belum lihat hasil dari jenis pengobatannya, baru terima surat," katanya.

Disinggung ihwal kondisi istri dari Tora, Mieke Amalia, Vivick menuturkan saat ini Mieke sudah dapat beraktivitas seperti semula. Apalagi yang bersangkutan saat ini, sudah dilepaskan pihak Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (4/8) lalu.
"Sudah melakukan keaktivitasannya kembali ya, silahkan rekan-rekan tanyakan ke Mieke," kata Vivick.

Tora Sudiro ditangkap pihak kepolisian karena memiliki psikotropika jenis Dumolid bersama sang istri, Mieke Amalia pada Kamis (3/8) di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 30 butir dumolid. Urine Tora dan istrinya pun positif mengandung zat benzoat.

Satu hari setelahnya, pihak kepolisian menetapkan Tora sebagai tersangka dan menahannya. Sedangkan Mieke diizinkan untuk kembali ke rumah.
Tora pun dikenakan Pasal 62 UU Psikotropika dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
