Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

21 November 2024 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Transgender Isa Zega. Foto: Instagram/zega_real
zoom-in-whitePerbesar
Transgender Isa Zega. Foto: Instagram/zega_real
ADVERTISEMENT
Transgender Isa Zega dilaporkan terkait dugaan Penistaan Agama. Laporan tersebut dilayangkan oleh Hannya Kristanto ke Polres Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Plh Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Laporan itu dilayangkan pada Rabu (20/11).
"Ya, betul, (dilaporkan) kemarin," tutur Nurma kepada kumparan, Kamis (21/11).
Dalam laporannya, Hanny melaporkan Sahrul Isa alias Adrena Isa Zega. Isa Zega dinilai telah melakukan penistaan agama setelah menjalani ibadah umrah dengan menggunakan busana perempuan.
Hanny selaku korban dan sebagai umat muslim merasa tersinggung atas perbuatan dan perlakuan Isa. Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Selatan untuk di tindak lanjuti.
Isa dilaporkan terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Dan Atau 156A Juncto 28 (2).
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, MUI juga sudah buka suara mengenai polemik Isa Zega yang memakai ihram wanita saat umrah.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, Islam mengharamkan tindakan yang bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, seperti lelaki yang berperilaku menyerupai perempuan.
Apabila ada seorang lelaki yang menyerupai perempuan menunaikan Ibadah Umrah, Asrorun melanjutkan, dia tetap terikat aturan beribadah sebagai laki-laki.
“Kalau ada lelaki yang keperempuan-perempuanan, melakukan umrah, dia tetap terikat oleh aturan ibadah sebagai laki-laki. Demikian juga sebaliknya,” kata Asrorun ketika dikonfirmasi, Rabu (20/11).
Sementara itu, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Cholil Nafis mengatakan, untuk memutuskan tindakan yang dilakukan Isa Zega temasuk penistaan agama ataupun bukan, butuh kajian terlebih dahulu. Termasuk memberikan laporan kepada MUI, sehingga MUI dapat memutuskannya.