Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Tsania Marwa Harap Atalarik Syah Hadir di Sidang Gugatan Hak Asuh Anak
13 Maret 2019 17:41 WIB
Diperbarui 20 Maret 2019 20:07 WIB
![Tsania Marwa di Komnas Anak Foto: Sarah Yulianti Purnama/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1512896623/poripp7w2jaiusqdvrd5.jpg)
ADVERTISEMENT
Upaya pesinetron Tsania Marwa mendapat hak asuh atas dua orang anaknya terus dilakukan. Termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Cibinong, yang sidang pertamanya digelar pada Rabu (13/3) siang tadi.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang yang mengagendakan mediasi itu, mantan suami Tsania Marwa, Atalarik Syach tidak hadir. Sidang kemudian ditunda hingga dua pekan ke depan.
Menanggapi penundaan ini, Marwa tidak banyak berkomentar. Ia hanya berharap mantan suaminya itu bisa hadir dalam sidang.
"Kalau ditanya harapan, ya pastinya harapannya hari ini beliau (Attalarik Syah) hadir. Karena kita ingin bisa berjalan sesuai prosedur," ujar Tsania Marwa saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Menurut wanita 27 tahun ini, Atalarik seharusnya sudah mendapat undangan sidang mediasi dari Pengadilan Agama. Namun ia tidak mengetahui alasan kenapa Attalarik tidak hadir dalam sidang.
"Saya enggak tahu, tadi dalam ruang sidang juga hakim bilang enggak ada keterangan ya. Jadi kita enggak tahu kenapa," kata Tsania Marwa .
ADVERTISEMENT
Soal mengapa dirinya baru mengajukan gugatan hak asuh anak saat ini, padahal keduanya sudah bercerai sejak 15 Agustus 2017, Tsania memberikan jawaban. Ia mengatakan, putusan cerainya baru berkekuatan tetap pada 21 September 2018.
"Karena kebetulan beliau (Atalarik Syah) menggugat sampai ke banding, ke kasasi, nah itu kurang lebih memakan waktu sampai 2 tahun," kata Tsania Marwa.
"Jadi setelah akta cerai di tangan saya, dan cerai saya sudah inkracht, baru secara hukum saya dapat mengajukan hak asuh anak," kata Tsania.
Upaya Tsania untuk memperoleh hak terhadap anaknya bukan hanya melalui gugatan di Pengadilan Agama. Sebelumnya ia juga telah meminta bantuan KPAI, Komnas Anak dan terakhir melapor ke Bareskrim Polri untuk pasal diskriminasi anak.
ADVERTISEMENT
"Kurang lebih setahun lalu, dan saya minggu lalu baru dapet konfirmasi berbentuk surat klarifikasi dari pihak Bareskrim, yang menyatakan bahwa akan ada agenda untuk gelar perkara. Akan ada agenda yang menentukan apakah laporan saya bisa dinyatakan memang ada tindak pidana atau tidak," ujarnya.
Dalam putusan cerai Tsania Marwa dan Attalrik Syah yang ditetapkan hakim Pengadilan Agama Cibinong pada 15 Agustus 2017 memang menetapkan bahwa hak asuh anak diberikan kepada Atalarik. Alasannya, berkas gugatan dalam surat kuasa Marwa, dinilai majelis hakim tidak cukup lengkap dan rapi untuk mengajukan hak asuh anak.