Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presenter Vicky Prasetyo masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga . Berstatus tahanan kejaksaan, kini ia mendekam di Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Ia berharap agar pihak kejaksaan bisa mengubah status kliennya menjadi tahanan kota.
"Ya, pokoknya minggu depan, antara Senin atau Selasa, kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Kami berharap bisa dikabulkan. Kami berharap sekali," ungkap Ramdan Alamsyah di Rutan Salemba baru-baru ini.
Menurut Ramdan Alamsyah, pandemi COVID-19 membuat Vicky Prasetyo harus menjalani karantina terlebih dahulu. Ia beranggapan bahwa kliennya lebih baik berada di luar rutan daripada harus tertular virus corona.
Selain agar tak tertular virus corona, Ramdan Alamsyah juga ingin Vicky Prasetyo berstatus tahanan kota agar bisa melanjutkan aktivitasnya mencari penghasilan, mengingat kliennya adalah tulang punggung keluarga.
ADVERTISEMENT
"Lebih baik Vicky Prasetyo di luar, bisa beraktifitas, bisa kemudian memberikan nafkah kepada keluarganya. Kami mohon Bapak Jaksa, kejari, kejati, kepala kejaksaan di Republik Indonesia ini agar bisa diberikan penangguhan kepada klien kami. Itu harapan kami,” ujar Ramdan Alamsyah.
Lebih lanjut, Ramdan Alamsyah mengatakan masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh Vicky Prasetyo. Itulah yang membuatnya akan memperjuangkan agar permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya bisa dikabulkan.
"Nah, tentunya untuk memenuhi rasa keadilan, untuk bisa memenuhi rasa kemanusiaan, saya harapkan kami bisa diberikan kesempatan mengajukan permohonan penangguhan. Toh, ini, kan, perkaranya tidak terlalu besar, perkara yang Vicky dituduh melakukan fitnah. Yang difitnah adalah istrinya yang notabene masih ada hubungan hari itu," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ramdan Alamsyah juga menjamin kliennya bakal terus bersikap kooperatif. Ia yakin, Vicky Prasetyo tak akan berupaya melarikan diri.
"Vicky Prasetyo ini bukan koruptor, bukan pembunuh. Artinya, bukan harus ditakuti, melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti. Artinya, klien kami konsisten dalam perkara ini. Kami sangat kooperatif," pungkas Ramdan Alamsyah.