Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Uci Flowdea Pertimbangkan Ajukan Gugatan Perdata ke Medina Zein
5 April 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mungkin saya bikin gugatan perdata. Kemungkinan, kalau dia punya uang," kata Uci Flowdea di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/4).
Uci mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata terhadap Medina karena ingin mengejar kerugian materiil imbas kasus penipuan tas KW.
"Kalau dia punya uang, ya, pasti ajukan gugatan, tapi kalau dia enggak punya uang, ya, ngapain digugat perdata juga," tutur Uci.
Menurut Uci, ia seharusnya tidak perlu mengajukan gugatan perdata jika Medina bersedia mengganti seluruh kerugiannya. Adapun kerugian yang diderita Uci adalah Rp 1,3 miliar.
"Kalau dia memang punya uang dari awal-awal dia pasti kembaliin uang saya dulu, ya kan," tutur Uci.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Medina terkait kasus penipuan tas KW.
ADVERTISEMENT
Medina dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU.
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama 2 tahun penjara," kata Agung saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/4).
Putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Medina 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Uci Flowdea soal Vonis Medina Zein
Uci sempat dimintai tanggapan terkait kepuasan terhadap vonis dari majelis hakim untuk Medina.
"Masalah puas tidak puas itu tergantung, ya. Kalau hakim sudah mempunyai keputusan seperti itu, ya, kita ngikutin saja alurnya sidang," ucap Uci.
ADVERTISEMENT