Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Usai Tusuk Sandy Permana, Nanang Gimbal Kabur Nebeng Truk Sampai Karawang
16 Januari 2025 13:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Nanang Irawan alias Nanang Gimbal kabur usai menusuk aktor Sandy Permana pada Minggu (12/1) pagi. Awalnya, ia melarikan diri mengendarai sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Sandy Permana .
"(Usai ditusuk) korban lari menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Namun, pelarian Nanang dengan menggunakan sepeda motor tidak dilanjutkan. Ia meninggalkan motornya di tepi sawah, dan kemudian melanjutkan pelariannya dengan menumpang ke sejumlah truk yang lewat.
"Tersangka melarikan diri dengan cara menumpang beberapa kali kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Wira.
ADVERTISEMENT
Wira mengatakan dirinya kabur usai menikam Sandy untuk menenangkan diri. Polisi akhirnya menemukan Nanang di sebuah dusun yang ada di Karawang.
"(Ditangkapnya) bukan di rusun, tapi sebuah dusun. Jadi dia berpindah-pindah tempat. Kebetulan ditangkap saat sedang makan roti," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa Fiardy Marasabessy,dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ditangkap di Dusun Poris RT 04/09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, pada 15 Januari 2025 pukul 10.45 WIB.
Ade Ary menyatakan Nanang sempat berusaha memotong rambutnya untuk mengelabui aparat.
"Pelaku pun sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 18:05 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini