Kumparan Logo

Usai Wanprestasi, Nikita Mirzani Ungkap Ada Gugatan Baru untuk Reza Gladys

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani setelah menyerahkan bukti kepada hakim dan Saksi Reza Gladys terkait perkara dugaan pengancaman dan tindak pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (24/7/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani belum lama ini mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys, senilai Rp 114 miliar. Kini, Nikita mengisyaratkan adanya gugatan baru usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

"Nanti malah ada gugatan baru lagi. Lihat aja di website PN (Pengadilan Negeri) bisa dilihat kok," kata Nikita singkat.

Mengenai gugatan wanprestasi Rp 114 miliar, Nikita menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya.

"Kalau wanprestasi tanya ke lawyer-ku ya. Soalnya mereka yang urus, bukan aku," ujar Nikita dengan nada tegas.

Nikita tetap belum ingin membocorkan detail gugatan barunya tersebut.

"Ada, nanti tinggal lihat aja di website-nya PN. Kalau soal (pidana atau perdata) itu enggak tahu aku, itu lawyer," jelas Nikita.

Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (11/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Kabar mengenai adanya gugatan baru ini semakin menambah daftar perkara hukum yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Nikita sempat mencabut gugatan wanprestasi. Namun Nikita kembali menempuh jalur hukum dengan gugatan serupa, yang teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada 10 September 2025.

Disinggung mengenai gugatan itu, Nikita berkelakar bahwa Rp 114 miliar terlalu kecil.

"Gugat lah (harus), aku udah rugi banyak, waktu. Kecil ya? Kalau gitu gue tambahin deh. Rp 500 miliar, ya, harusnya, ya, nanti," tutup Nikita.

Sementara, Nikita kini menjadi terdakwa atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys. Setelah mendengarkan empat saksi yang meringankan terdakwa, pihak Nikita siap membawa tujuh saksi ahli dalam persidangan pekan depan, Kamis (25/9).