Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah tiga hari mendekam di Polres Jakarta Selatan, pemain film 'Jakarta Undercover' itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2). Di hari yang sama, dia ditetapkan sebagai tahanan kota, dan bisa kembali bertemu anak-anaknya.
Salah satu sahabat Nikita Mirzani, Uya Kuya, turut bahagia mendengar kebebasan perempuan 33 tahun itu. Hal tersebut diungkapkannya usai memandu acara 'Pagi Pagi Pasti Happy'.
"Bagus dong. Bersyukur dia bebas. Kita tinggal tunggu proses pengadilannya. Semoga cepet selesai masalahnya," kata Uya Kuya yang ditemui di kawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).
Banyak yang menyebut bahwa Nikita Mirzani dibebaskan dan ditetapkan jadi tahanan kota karena ia masih menyusui anak bungsunya, Arkana Mawardi. Namun, Uya Kuya memiliki pandangan lain terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
"Enggak. Karena memang menurut kasus hukumnya dia boleh jadi tahanan kota. Kan itu tergantung kasus sama pasalnya berbeda," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Uya bercerita bahwa dirinya sempat menjenguk Nikita di Polres Jakarta Selatan. Tak lupa, dia juga turut memberikan dukungan untuk ibu tiga anak tersebut.
"Kemarin di Polres sebelum ke Kejaksaan kan gue dateng. Cuma nyelinep gue kan. (Pesan buat Nikita) pokoknya tetap semangat. Karena dia orangnya selalu semangat," pungkas Uya.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Nikita mengikuti mobil Dipo. Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, Nikita mendekati mobil Dipo, marah-marah, dan melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di kening Dipo.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 351 juncto 335 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.