Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presenter Uya Kuya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan. Uya dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Kata Nurma laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (22/12) kemarin.
"Ya betul (dilaporkan). Kemarin," tutur Nurma dihubungi Jumat (23/12).
Uya dilaporkan oleh seseorang bernama Juliana. Tidak sendirian, Uya dilaporkan pula bersama Kamaruddin Simajuntak.
Keduanya diduga telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks. Ditemui dalam kesempatan berbeda, Juliana mengatakan bahwa laporan itu terkait perbincangan Uya dan Kamaruddin dalam salah satu konten YouTube.
"Terkait dengan konten Uya Kuya TV di YouTube, bahwa Kamarudin Simanjuntak mengatakan bahwa kepolisian di mana-mana, rata-rata bekerja kepada negara itu satu minggu dan tiga minggunya mengabdi kepada mafia," tuturnya di Polres Jakarta Selatan, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Juliana menilai bahwa perkataan tersebut merupakan opini yang menyesatkan. Perkataan tersebut dinilainya sebagai fitnah terhadap institusi negara.
"Perkataan tersebut sangat menyesatkan dan memfitnah institusi negara," ucap Juliana.
"Institusi negara ini adalah yang harus kita jaga kehormatannya dan kesuciannya," tambahnya.
Juliana punya alasan mengapa dirinya memasukkan laporan tersebut. Dia tak mau nantinya opini tersebut kian menyesatkan masyarakat.
"Karena akan membawa fitnah kepada masyarakat sehingga akan membuat potensi membuat masyarakat berpikir bahwa kepolisian ini bekerja untuk mafia. Jadi ini sangat menyesatkan buat masyarakat," tandasnya.
kumparan telah mencoba menghubungi pihak Uya Kuya terkait laporan ini, namun belum ada respons.
Uya dan Kamaruddin dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14,15, UU No. 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT