Vadel Badjideh Akan Datangkan Saksi dari Inggris terkait Laporan Nikita Mirzani

22 November 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh usai jalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh usai jalani pemeriksaan klarifikasi atas laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan masih terus mendalami laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Saksi yang berdomisili di Inggris itu merupakan saksi yang diminta pihak Vadel untuk turut dihadirkan dalam proses pemeriksaan. Mengenai hal ini disampaikan oleh Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Saudari E sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, yang dari UK, sudah dijadwalkan," kata Nurma di kantornya, Kamis (21/11).
Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Rabu (13/11/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Nurma mengatakan, pemeriksaan saksi tak bisa dilakukan secara daring. Oleh karena itu, saksi E harus datang ke Jakarta.
"Untuk pemeriksaan dengan penyidik harus tetap muka secara langsung," ujar Nurma.
Sosok saksi berinisial E itu diduga Mami Eda. Mami Eda merupakan keluarga yang memberikan tempat tinggal kepada Laura Meizani saat masih berada di Inggris.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.