Vadel Badjideh Beralasan Sakit, Razman Minta Pemeriksaan Hari Ini Ditunda

10 Februari 2025 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan kliennya akan diundur. Vadel Badjideh sedianya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Senin (10/2) terkait laporan Nikita Mirzani.
ADVERTISEMENT
Pihak Vadel minta diundur karena Razman mengaku tak bisa mendampingi kliennya di hari Senin. Selain itu, Razman menyebut Vadel juga kurang sehat.
"Saya tidak bisa (mendampingi) dan (Vadel mengatakan kalau) 'saya tidak percaya kalau tidak ada om, dan saya memang juga lagi kurang sehat'. Nah, ya sudah, kita tunda," ujar Razman Arif kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Razman Arif mendampingi Vadel Badjideh jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Razman juga mengatakan bahwa ia sudah bersurat kepada penyidik dan disepakati pemeriksaan diundur pada Kamis (13/2).
"Karena kesibukan saya dan tim hukum, saya sampaikan bahwa saya sudah bersurat dan Vadel akan diperiksa pada hari Kamis. Suratnya sudah dikirim ke saya, jadi digeser ke hari Kamis pukul 13.00 WIB," ucap Razman Arif.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani didampingi Dokter Okky hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Ada beberapa Pasal yang dilampirkan dalam laporan tersebut, yaitu, terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.