Vadel Badjideh: Boleh Hujat, tapi Tolong Ingat Saya Punya Keluarga
ยทwaktu baca 2 menit

Vadel Badjideh mengaku senang dan lega setelah membacakan pleidoi pribadinya dalam perkara dugaan tindak asusila.
"Pleidoi aman Alhamdulillah. Tadi lancar saya bacakan sendiri, saya ada pleidoi pribadi yang aku bacakan sendiri," kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9).
Kesempatan itu turut dimanfaatkan Vadel Badjideh untuk berbicara kepada media. Ia meminta agar publik tak lagi mengarahkan amarah dan hujatannya kepada keluarga, apalagi ibu dan ayahnya.
"Jadi intinya saya cuma mau ngomong kepada media, saya sudah capek banget dengan banyaknya hujatan dari sosial media, banyaknya kritikan dari sosial media," ucap Vadel.
"Saya cuma mau ngomong aja ke teman-teman di media, boleh mengkritik, boleh banget, menghujat itu absolute dari kehendaknya kalian, tapi tolong ingat saya punya keluarga, pikirkan ibu saya, pikirkan ayah saya, saya minta itu saja," sambungnya.
Sebagai pribadi, Vadel sudah mengakui bahwa apa yang ia lakukan adalah sebuah kesalahan besar. Bahkan Vadel mengaku tak habis pikir akan segala kesalahan yang pernah ia perbuat sebelumnya.
"Bukan kalian aja yang benci, tapi diri saya juga benci sama diri saya. Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin, Vadel yang kemarin itu saya melihat ke diri saya itu bukan yang saya inginkan," ungkap Vadel.
Karena itu, Vadel berharap masyarakat bisa memberinya kesempatan sekali lagi untuk berubah. Ia ingin bisa menjadi sosok Vadel yang jauh lebih baik dari hari ini.
"Jadi saya mohonlah saya ingin berkarya lagi, saya ingin menghibur orang lagi, saya ingin menggapai impian bareng abang saya, saya ingin nge-dance, membanggakan bangsa Indonesia," kata Vadel.
Tuntutan Jaksa Terhadap Vadel Badjideh dalam Kasus Dugaan Tindak Asusila
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vadel terjerat perkara dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani. Nikita melaporkan Vadel ke polisi pada September 2024.
Polisi mendalami laporan Nikita. Mereka kemudian menetapkan Vadel sebagai tersangka. Hingga akhirnya, perkara yang menjerat Vadel bergulir di persidangan.
Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP. Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
