Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Vadel Badjideh Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
13 Februari 2025 20:09 WIB
ยท
waktu baca 1 menit![Vadel Badjideh saat memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (4/10/2024). Foto: Agus Apriyanto](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j9bb19jfs1dtd3wsnxpawbyw.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan tersebut, Vadel ditanya sekitar 53 pertanyaan. Penyidik juga langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Atas berbagai pertimbangan, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vadel. Salah satu hal yang menguatkan penahanan ialah, kasus tersebut berkaitan dengan anak di bawah umur.
"Maka tadi penyidik memberi tahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ungkap Razman.
Sebelumnya, Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
ADVERTISEMENT
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.
Saat ini Vadel masih berada di Polres Jakarta Selatan. Kata Razman, Vadel menerima penetapan status tersangka terhadapnya.