Kumparan Logo

Vadel Badjideh: Maaf Atas Kegaduhan dan Kebohongan yang Saya Perbuat

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto

Vadel Badjideh baru saja menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6).

Usai sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Vadel sempat menyampaikan sejumlah pernyataannya kepada awak media.

"Hasil sidang belum bisa saya sampaikan, tapi alhamdulillah sidangnya lancar," kata Vadel.

Terdakwa Vadel Bajideh tiba untuk menjalani sidang perdana terkait kasus persetubuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025). Foto: Agus Apriyanto

Vadel kemudian menyampaikan permintaan maafnya atas kegaduhan yang terjadi karena perbuatannya. Dia mengaku bersalah atas kebohongan yang telah dia perbuat.

"Vadel juga meminta maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi kemarin, yang Vadel berbohong juga kemarin kepada publik," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Vadel Badjideh berharap agar permasalahannya bisa menjadi bahan pembelajaran, terutama bagi dirinya sendiri.

"Semoga Vadel bisa lebih baik lagi dengan adanya masalah ini," tukasnya.

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Foto: Agus Apriyanto

Lantas, apa isi dakwaan yang telah dibacakan JPU terhadapnya?

"Belum bisa Vadel kasih tahu," tandasnya.

Nikita Mirzani membuat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan pada 12 September lalu. Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Putri Nikita, Laura Meizani menjadi korban dalam perkara itu.

Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Vadel lantas ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara tersebut.

Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah undang-undang perlindungan anak pasal 76 D juncto pasa 81 ayat 1 yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur. Atas perbuatannya itu, Vadel terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.