Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Vadel Badjideh Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
14 Februari 2025 8:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Vadel Badjideh kembali jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Giovanni/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz608s8n27mr2ev6908tfew.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengungkapkan Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Yang kita terapkan di pasal Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Nurma di kantornya, Kamis (13/2).
Polisi Ungkap Ancaman Hukuman untuk Vadel Badjideh
Nurma mengungkapkan ancaman hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur Nurma.
Nurma mengatakan penyidik kembali meminta keterangan Vadel setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengungkapkan mengenai kondisi Vadel.
"(Vadel) sehat. Kita mintain keterangan, dari 53 pertanyaan dijawab jelas," ucap Nurma.
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024. Putri Nikita, Laura Meizani, diduga menjadi korban.
Setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.