Vanessa Angel Dipulangkan, Tapi Wajib Lapor ke Polda Jatim

6 Januari 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. (Foto: Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari artis Vanessa Angel. Dia diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Hingga hari ini, Minggu (6/1), Vanessa masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur setelah ditangkap di sebuah hotel di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Selain Vanessa, ada satu artis lagi yang ditangkap, yakni Avriellya Shaqqila. Tak hanya keduanya, ada pula dua orang lainnya yang kini telah ditahan dengan status tersangka. Inisial mereka adalah ES dan TN, muncikari asal Jakarta Selatan yang menjajakan jasa Vanessa kepada seorang pemesan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di kantornya hari ini.
"Ada dua orang ditahan dan dijadikan tersangka. Seperti yang sudah disampaikan Dirkrimsus, dua orang tersangka resmi Polda (Jawa Timur), bukan VA yang Anda akses yang jadi headline," jelas Frans yang masih merahasiakan identitas muncikari tersebut.
Vanessa Angel saat ditangkap Polda Jatim terkait prostitusi online. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel saat ditangkap Polda Jatim terkait prostitusi online. (Foto: Dok. Istimewa)
Ya, status Vanessa Angel saat ini masih sebagai saksi. Maka dari itu, dia diizinkan untuk pulang ke Jakarta. Hal ini juga diungkap oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi saat dihubungi lewat telepon hari ini.
ADVERTISEMENT
"Iya (dipulangkan) karena statusnya masih saksi," ujar Harisandi.
Meski saksi, Vanessa tetap wajib lapor pada Polda Jatim. "Artis ini (Vanessa Angel) sementara ini saksi wajib lapor," ucap Frans tanpa mengatakan berapa kali aktris 27 tahun itu harus melakukan wajib lapor pada Polda Jatim.
Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menguak adanya dugaan prostitusi online yang melibatkan artis pada Sabtu (5/1). Hal ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi akan adanya transaksi esek-esek di salah satu hotel di Surabaya.
Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara pasti siapa sosok pengusaha yang memakai jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila. Namun kumparan baru mendapat informasi sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.