Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba

5 November 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vanessa Angel kembali menjalani persidangan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11), beragendakan pembacaan putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Vanessa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ibu satu anak itu dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta,” ucap majelis hakim.
Terdakwa Vanessa Angel usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (5/11). Foto: Ronny
Apabila Vanessa Angel tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan ialah Vanessa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak penyalahgunaan narkoba.
Sementara salah satu hal yang meringankan ialah peran Vanessa sebagai seorang ibu. “Terdakwa perempuan yang memiliki anak masih bayi yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran seorang ibu di sisinya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap majelis hakim.
Terdakwa Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (5/11). Foto: Ronny
Usai membacakan putusan, majelis hakim menanyakan kepada Vanessa Angel apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding. Vanessa lantas berunding dengan kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir-pikir dulu," ucap Vanessa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Vanessa enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pemain sinetron Cinta Intan itu dinilai jaksa terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.