Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Indra Kenz

18 April 2022 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Khong. Foto: Instagram/@vanessakhongg
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Khong. Foto: Instagram/@vanessakhongg
ADVERTISEMENT
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Tak cuma Vanessa, ayahnya, Rudianto Pei, juga ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (18/4), keduanya mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan. Mereka sudah sampai sejak pagi.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Brian Praneda. Kata Brian, kliennya kini sedang diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.
"Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP," ujar Brian Praneda saat dihubungi, Senin siang.
Vanessa Khong. Foto: Instagram/@vanessakhongg
Sebelumnya, Vanessa Khong dan ayahnya sempat tak memenuhi panggilan kepolisian. Alasannya, mereka masih menyiapkan pembelaan.
Melalui kuasa hukum, mereka juga sudah sempat menyerahkan surat pemberitahuan. Dalam surat itu, keduanya meminta pergantian jadwal pemeriksaan.
Selain mereka berdua, adik Indra Kenz, Nathania Kenz, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran ketiganya di kasus Indra Kenz.
Ketiganya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz. Foto: Instagram/@vanessakhongg
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Dalam kasus ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.