Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Vanessa Khong dan Ayahnya Tak Hadir Pemeriksaan sebagai Tersangka Binomo
14 April 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda, mengatakan kedua kliennya tersebut masih mempersiapkan pengumpulan bukti-bukti yang nantinya akan diserahkan ke penyidik.
"Kebetulan hari ini memang saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu, dengan alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," kata Brian Praneda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis sore.
“Dan juga serta Vanessa juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada,” tambahnya.
Selain itu, penundaan pemeriksaan hari ini juga lantaran pihak Vanessa Khong masih mengumpulkan beberapa barang yang pernah diberikan Indra Kenz.
"Mengumpulkan barang-barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK, sedang dipersiapkan semuanya. Memang kita menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Brian memastikan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei akan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pekan depan.
Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Vanessa Khong akan diperiksa pada hari Senin (18/4), sedangkan Rudiyanto hari Rabu (20/4).
"VK itu minta dijadwalkan hari Senin. Kalau yang lainnya, kita hari Rabu," kata Gatot, Kamis.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo. Ketiga tersangka baru adalah pacar Indra Kenz—Vanessa Khong, adik Indra Kenz—Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong—Rudiyanto Pei.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran ketiganya di kasus Indra Kenz. Ketiganya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. Dalam kasus ini, sudah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, dan Fakar Suhartami.