Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai ke Ferry Irawan karena Masalah Alamat
15 Oktober 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artis Venna Melinda memutuskan untuk mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan . Hal ini karena ada kesalahan terkait alamat Ferry yang Venna sertakan dalam gugatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Venna Melinda , Wijayono Hadi Sukrisno, mengatakan karena alamat yang disertakan salah membuat Ferry Irawan tidak kunjung memenuhi panggilan dari pengadilan.
"Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut, jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," kata Kris di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini.
Venna Melinda Akan Daftarkan Gugatan Cerai yang Baru
Usai mencabut gugatan lama, Kris mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan cerai yang baru. Menurut Kris, pihaknya bakal mengajukan gugatan ghaib.
Gugatan ghaib adalah gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pengadilan agama ketika keberadaan atau alamat pihak lain tidak diketahui
ADVERTISEMENT
"Makanya tadi kita cabut dan kita ajukan gugatan ghaib. Gugatan ghaib, kan, makan waktu juga, kan, tapi akan segera kita daftarkan," tutur Kris.
Kris memastikan gugatan cerai yang baru itu segera didaftarkan Venna Melinda pada minggu ini. "Minggu ini kita daftarin, jadi kita dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar," ucapnya.
Ferry Irawan pernah mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan yang terdaftar dengan nomor pendaftaran PA.JS-07022023WKX pada 7 Februari 2023 lalu itu sebenernya sudah diputus oleh pengadilan dengan putusan cerai terhadap kedua belah pihak.
Hanya saja, pengadilan menganggap putusan itu gugur lantaran ikrar cerai yang diterbitkan Pengadilan tak dijalankan oleh Ferry.
Karena itulah, Venna mendaftarkan gugatan cerai baru ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 3010/Pdt.G/2024/PA.JS. Pendaftaran sebelumnya telah dilakukan pihak kuasa hukum Venna melalui sistem e-court.
ADVERTISEMENT