Venna Melinda Ungkap Motif KDRT yang Dilakukan Ferry Irawan

12 Januari 2023 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
Verrell Bramasta dan Athalla Naufal hadiri acara lamaran Venna Melinda dan Ferry Irawan. Foto: Instagram/@bramastavrl
zoom-in-whitePerbesar
Verrell Bramasta dan Athalla Naufal hadiri acara lamaran Venna Melinda dan Ferry Irawan. Foto: Instagram/@bramastavrl
ADVERTISEMENT
Venna Melinda akhirnya buka suara terkait KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan. Rupanya, ini bukan kali pertama Ferry melakukan kekerasan terhadap Venna, melainkan sudah beberapa kali dalam rentang waktu 3 bulan terakhir ini.
ADVERTISEMENT
Ibu dua anak ini mengatakan bahwa Ferry kerap melampiaskan emosinya kepada Venna bila ada keinginannya yang tidak dapat dipenuhi oleh Venna.
"Kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Ya, macam-macam," ungkap Venna Melinda di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1).
Pasangan artis Vena Melinda dan Ferry Irawan saat konferensi pers usai pernikahannya di kawasan Studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
Tak hanya itu, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa emosi Ferry juga dapat meledak bila dipicu keinginannya soal kehidupan seksual tidak dapat dipenuhi Venna.
Selain itu, Hotman juga menyebut bahwa selama ini hanya Venna yang membiayai kehidupan rumah tangga mereka.
"(Emosi) termasuk masalah private suami istri. Dan selama 3 bulan ini juga tidak pernah kasih nafkah," ujar Hotman.

Ferry Irawan Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya menetapkan status tersangka untuk Ferry Irawan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda—istri Ferry.
ADVERTISEMENT
"Sudah ditetapkan bahwa FI dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Dirmanto di markas Polda Jatim, Kamis (12/1).
Artis Venna Melinda didampingi kedua anaknya, Verrell Bramasta (kanan) dan Athalla Naufal (kiri) didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim dalam pemanggilan tambahan atas kasus KDRT, Kamis (12/1/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 44 dan 45 UU KDRT yaitu UU nomor 23 tahun 2004. "Karena secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Dirmanto.
Reporter: Farusma Verdian