Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Artis Vernita Syabilla telah ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan prostitusi. Vernita ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung pada 28 Juli lalu di sebuah hotel berbintang di kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Tak sendiri, Vernita diamankan bersama dua orang wanita lainnya yang berinisial NK dan MNA dan diduga sebagai muncikari.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari ini, Kamis (30/7), Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa Vernita sudah mengenal dua muncikari tersebut.
Bahkan, Vernita juga mendapat pesanan dari pengusaha berinisial S melalui muncikari tersebut lewat media sosial.
"Jadi, berdasar BAP yang diberikan, muncikari menawarkan melalui media sosial terhadap artis tersebut. Sehingga dilakukan pemesanan oleh berinisial S, lalu disepakati di hotel Bandar Lampung," ungkap Yan Budi Jaya.
Vernita juga diketahui sering berkomunikasi dengan kedua muncikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, udah sering, beberapa kali komunikasi. Dan saat diamankan, antara pemesan dan VS sudah berada dalam satu kamar," pungkas Yan Budi Jaya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Vernita , Teguh Sumarno, menegaskan bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam praktik perdagangan manusia.
"Klien kami pun dalam hal ini menyesali yang terjadi. Ke Lampung untuk bertemu pengusaha, terkait pekerjaan. Itu saja," ujar Teguh.
Pihak kepolisian Bandar Lampung menjelaskan bahwa dua muncikari yang diamankan, NK dan MNA, memasang tarif Rp 30 juta pada pria berinisial S yang hendak menyewa Vernita Syabilla.
Ketika melakukan penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang, yakni uang tunai Rp 15 juta, bukti transfer bank Rp 15 juta, bukti transfer bank Rp 1 juta, nota booking hotel, satu kotak alat kontrasepsi, dan tiga ponsel.
NK dan MNA sudah ditetapkan sebagai tersangkan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Live Update