Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Penyanyi Vernita Syabilla diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (28/7) malam. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian menggelar konferensi pers pada Kamis (30/7) pagi. Dalam kesempatan tersebut, polisi menjelaskan bagaimana tahapan proses pemesanan Vernita Syabilla melalui muncikari.
"Dalam modus operandi dalam kasus ini, kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi via handphone ke penikmat jasa. Penikmat jasa transfer uang, dan uang muka sesuai kesepaatan, wajib memberi fasilitas yg disepakati," ujar Kabid Humas Polda Bandar Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (29/7) polisi telah menetapkan dua orang berinisial NK dan MNA sebagai tersangka. Mereka adalah muncikari dalam kasus prostitusi ini.
Sementara itu, hingga saat ini, status Vernita Syabilla masih sebagai saksi, dan akan terus dilakukan pengembangan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka, NK, dan MNA. Untuk LH alias VS ditetapkan saksi dan dilakukan proses pengembangkan terhadap bukti temuan lainnya," ujar Zahwani Pandra Arsyad.
Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai sejumlah Rp 15 juta, bukti transfer bank senilai Rp 1 juta, dan barang bukti lain berupa nota booking hotel.
ADVERTISEMENT
"Kami juga menemukan alat kontrasepsi dan tiga buah handphone," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.