Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, Rabu (23/9), Vicky untuk pertama kalinya akan hadir ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Vicky memang menjalani sidang secara virtual dari dalam Rutan Salemba. Kini, setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, Vicky bisa hadir secara langsung ke persidangan kasus yang berawal dari laporan Angel Lelga itu.
“Iya, secara fisik hadir di pengadilan pertama,” ungkap kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (23/9).
Menurut Ramdan, ini merupakan salah satu kewajiban kliennya setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Sehingga siap tak siap, kliennya memang wajib hadir dalam persidangan.
“Bukan siap, tapi wajib hadir,” tuturnya.
Sidang kali ini masih akan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh saksi JPU selesai, Ramdan mengatakan pihaknya juga sudah siap menghadirkan saksi yang bisa meringankan Vicky.
“Kami akan menghadirkan saksi juga, nanti pada saatnya setelah saksi dari jaksa selesai,” pungkasnya.
Kasus ini, merupakan buntut panjang dari aksi penggerebekan yang dilakukan Vicky di rumah mantan istrinya, Angel Lelga pada 2018 lalu. Sebelumnya bahkan Vicky Prasetyo sempat ditahan di Rutan Salemba.
ADVERTISEMENT
Namun beberapa waktu lalu, hakim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vicky. Vicky kini bisa menghirup udara bebas sembari menunggu proses hukumnya berjalan.