Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
ADVERTISEMENT
Sidang putusan Vicky Prasetyo telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara empat bulan penjara terhadap Vicky.
ADVERTISEMENT
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, JPU menuntut istri Kalina Oktarani itu delapan bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 5000," kata majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9).
Setelah vonis dinyatakan, Kalina, istri Vicky tampak menangis. Ia pun sempat memeluk adik Vicky, Beby Prasetyo.
Sebelumnya, Vicky sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari di Rutan Salemba. Vicky bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020 setelah penangguhan tahanan diterima oleh hakim.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya berselingkuh dengan Fiki Alman.