Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vicky Prasetyo Puas Ungkap Kejadian Versinya soal Gerebek Rumah Angel Lelga
17 Juni 2021 20:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presenter Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6).
ADVERTISEMENT
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan Vicky sebagai terdakwa. Pria 37 tahun itu mengungkap fakta yang terjadi saat penggerebekan yang pernah dia lakukan di rumah mantan istrinya, Angel Lelga .
“Apa yang selama kita perjuangkan, fakta-fakta sudah mengungkapkan hari ini sudah diterangkan semua oleh klien kami sebagai terdakwa,” kata kuasa hukum Vicky, Arif Hidayat, usai persidangan.
Arif mengatakan bahwa Vicky Prasetyo menjelaskan secara detail mengenai kejadian yang terjadi. Menurut Arif, berdasarkan keterangan yang disampaikan Vicky, pihaknya optimistis dengan hasil putusan hakim nanti.
“Kita sama-sama sempat optimis akan mendapatkan hasil yang maksimal. Melihat persidangan nanti ada jawabannya, nanti dari tuntutan jaksa penuntut umum,” tutur Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Vicky merasa puas mendapat kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara detail dalam persidangan. Terlebih pihak Angel sebelumnya cukup sering memberikan keterangan berdasarkan versinya terkait kejadian itu.
ADVERTISEMENT
“Ini momen yang memang kita menceritakan dari versi kita, memang hak kita menceritakan. Ada kelulusaan kita menceritakan dari versi kita sebenar-benarnya yang terjadi,” ujar Vicky.
Suami Kalina Oktarani itu mengatakan bahwa dalam persidangan dia menceritakan kejadian demi kejadian secara detail.
“Kalau kita menceritakan dengan sebenarnya, ya, mau cerita dan ditanya beberapa kali atau ditanya dengan waktu berbeda pasti insyaAllah bakal ingat,” kata Vicky.
Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky di kediaman Angel. Saat itu, Vicky menuding Angel berselingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel ke polisi atas dugaan melakukan perzinaan dengan Fiki. Tak terima, Angel melaporkan balik Vicky ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait laporan Vicky. Sementara, Vicky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.