Video: Artis Rifat Umar Ditangkap Bersama Perempuan

4 Oktober 2019 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rifat Umar Sungkar. Foto: Instagram/ rifatsungkar93
zoom-in-whitePerbesar
Rifat Umar Sungkar. Foto: Instagram/ rifatsungkar93
ADVERTISEMENT
Artis Rifat Umar tidak sendiri saat ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10) dini hari di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Dalam video yang diberikan penyidik, Rifat terlihat bersama seorang perempuan bernama Tessa Nur Aliyah.
ADVERTISEMENT
Rifat tampak mengenakan kaus hitam dan topi merah saat penangkapan terjadi. Dalam penangkapan itu tidak banyak yang dibicarakan Rifat. Ia hanya menunjukan barang bukti yang diminta polisi.
Dalam video juga terlihat tangan Rifat Umar diborgol. Pemain sinetron 'Si Yoyo' ini sempat menolak untuk divideokan oleh polisi.
Selain itu, polisi sempat bertanya tentang mobil yang terdapat di luar. Rifat membantah itu mobilnya.
"Mobil itu bukan mobil saya. Mobil yang tadi itu. Mobilnya si AA," kata Rifat dalam video tersebut.
Pesinetron Rifat Umar Sungkar. Foto: Instagram: @rifatsungkar93
Pengakuan Rifat juga dipertegas oleh Tessa. Ia bersumpah mobil itu bukan milik Rifat.
"Oh itu mobil orang, Pak. Bukan mobil kita. Mobil temannya dia, demi Allah," kata Tessa.
Pesinetron Rifat Umar Sungkar menunjukkan hasil tes positif narkotika. Foto: Dok. Istimewa
Ketika menangkap Rifat Umar, polisi menyita 16 paket ganja berbagai ukuran dan 1 set alat isap sabu. Dari hasil tes urine, ia terbukti menggunakan ganja.
ADVERTISEMENT
Sebelum menangkap Rifat, polisi lebih dulu mengamankan seorang lelaki bernama Rizki Ramadhan. Dari tangan Rizki, polisi menemukan barang bukti ganja.
"Tersangka laki-laki dua orang sudah kita lakukan tes urine. Keduanya diduga pakai ganja dan positif ganja. Positif juga metamfetamin dan amphetamin. Untuk Tessa positif amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (3/10).
Rifat telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 111 (2) jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.